- Beranda
- Bidang Anggaran
Bidang Anggaran
Kabid Anggaran
Kepala Bidang Anggaran, mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, dan penyusunan serta pengendalian bidang anggaran ;
Dalam melaksanakan tugas Kepala Bidang Anggaran mempunyai fungsi:
- Penyusunan dan perumusan pedoman serta petunjuk teknis penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) .
- Perumusan kebijakan Penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja/Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD/PAPBD) ;
- Pengembangan dan pengendalian sistim informasi keuangan daerah ;
- Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan kepala Badan sesuai bidang tugasnya