- Beranda
- Bidang Pengelolaan Aset Daerah
Bidang Pengelolaan Aset Daerah
Kabid Pengelolaan Aset Daerah
Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah, mempunyai tugas Melaksanaan kebijakan dan pedoman pengelolaan barang milik daerah dan melaksanakan pengelolaan Barang Milik Daerah yang meliputi Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan , Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, dan Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian Aset Daerah serta TP-TGR.
Dalam melaksanakan tugas Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah, mempunyai fungsi :
- Mengkoordinasikan usulan penyusunan dan pelaksanaan program kegiatan dan anggaran Bidang Pengelolaan Aset Daerah sebagai pelaksanaan tugas ;
- Meneliti Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) ;
- Meneliti rencana kebutuhan pemeliharaan / perawatan Barang Milik Daerah ;
- Mengajukan usulan Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang memerlukan persetujuan Bupati ;
- Melaksanakan administrasi Penggunaan, Pemanfaatan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah ;
- Melaksanakan administrasi Pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang telah disetujui oleh Bupati atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;
- Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah ;
- Melakukan Monitoring dan Evaluasi atas pengelolaan Barang Milik Daerah;
- Merumuskan kebijakan, program dan petunjuk pelaksanaan perubahan status hukum dan TP-TGR ;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi dan akuntansi Barang Milik Daerah ;
- Mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan evaluasi penyelenggaraan pengelolaan Barang Milik Daerah ;
- Mengumpulkan bahan koordinasi, pembinaan serta petunjuk pelaksanaan di Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah ;
- Mengkoordinasikan penyusunan Laporan Penatausahaan, Inventarisasi dan Laporan Akuntansi Barang Milik Daerah ;
- Menyusun dan melaksanakan pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah serta kebijakan penyusutan Barang Milik Daerah ;
- Menyimpan seluruh dokumen kepemilikan Barang daerah ;
- Melaksanakan pemrosesan usulan penunjukan Pengelola Barang Milik Daerah ;
- Menyempurnakan konsep naskah dinas Bidang Pengelolaan Aset Daerah yang akan disampaikan kepada atasan ;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.