- Beranda
- Bidang Perbendaharaan
Bidang Perbendaharaan
Kabid Perbendaharaan
Kepala Bidang Perbendaharaan ,mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pelaksanaan serta pengendalian Bidang Perbendaharaan dan Pengelolaan Kas Daerah .
Dalam melaksanakan tugas Kepala Bidang Perbendaharaan, mempunyai fungsi:
- Pengkoordinasian penyiapan bahan penyusunan pedoman dan kebijakan teknis pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ;
- Pengendalian pelaksanaan pembayaran atas beban rekening Kas Umum Daerah ;
- Penelitian belanja Gaji dan Non Gaji serta menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ;
- Penyusunan laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran Kas Daerah ;
- Penyetoran dan penatausahaan pajak ;
- Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai bidang tugasnya.