- Beranda
- Kepala BPKAD
Kepala BPKAD
Kepala Badan mempunyai tugas memimpin Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah. dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan bidang Pengelolaan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah.
Kepala Badan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, mempunyai fungsi :
- Penyusunan kebijakan teknis daerah di bidang Pengelolaan Keuangan Dan Pengelolaan Aset Daerah ;
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis daerah di bidang Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah ;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah ;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah ;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.