Optimalisasi Pendataan dan Validasi Kendaraan Plat Merah di Kabupaten Bojonegoro

Optimalisasi Pendataan dan Validasi Kendaraan Plat Merah di Kabupaten Bojonegoro

Diposting pada 30 March 2026 05:00

Bojonegoro – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro hadir sebagai narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah di Kantor Kecamatan Tambakrejo. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kesadaran, kepatuhan, serta pemahaman Wajib Pajak Kendaraan Bermotor terhadap kewajiban perpajakan daerah.

Dalam paparannya, BPKAD menekankan pentingnya optimalisasi pendataan dan validasi kendaraan dinas plat merah sebagai langkah strategis dalam mendukung tertib administrasi serta pengamanan aset daerah. Kegiatan ini juga diarahkan untuk mendukung optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2026, khususnya dari sektor pajak daerah.

BPKAD menjelaskan bahwa pengelolaan kendaraan dinas tidak hanya berfokus pada aspek penggunaan, tetapi juga mencakup pengamanan administrasi, fisik, dan hukum, termasuk kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara tepat waktu. Hal ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Sebagai bentuk komitmen nyata, BPKAD telah mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menganggarkan pembayaran PKB kendaraan dinas yang tercatat pada KIB OPD bersangkutan. Langkah ini dilakukan guna memastikan tidak adanya tunggakan pajak serta mendukung tertib administrasi pengelolaan aset daerah.

Dalam sesi tanya jawab dan diskusi, salah seorang peserta menanyakan tekait kendaraan dinas di Pemerintah Desa yang sudah tidak dapat digunakan karena rusak, hal tersebut merupakan isu yang menjadi penyebab keengganan dari Pemerintah Desa untuk membayar PKB, terkait dengan hal tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah dan UPT Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur memberikan solusi agar Pemerintah Desa melaporkan bahwa kendaraan dimaksud sudah rusak dan tidak dapat digunakan kepada kecamatan setempat dengan dokumen pendukung surat keterangan dari bengkel resmi atau berijin untuk selanjutnya diusulkan penjualan oleh kecamatan.

Selain itu, BPKAD juga terus mengawal progres penghapusan Kendaraan Dinas Operasional (KDO) yang mengalami rusak berat. Proses penghapusan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melalui tahapan inventarisasi, penilaian, hingga mekanisme penghapusan dan rencana penjualan melalui lelang, sehingga data aset daerah tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui kegiatan bertajuk “Optimalisasi Pendataan dan Validasi Kendaraan Plat Merah di Kabupaten Bojonegoro” yang dilaksanakan di Kecamatan Tambakrejo ini, diharapkan terjalin sinergi yang kuat antara perangkat daerah, UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah, serta seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan kualitas pengelolaan aset daerah.

Dengan adanya kolaborasi ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro optimis dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan kendaraan dinas sekaligus mengoptimalkan kontribusi pajak daerah terhadap pembangunan daerah.