Bojonegoro Jadi Rujukan, DPRD Banyuwangi Pelajari Skema Dana Abadi Daerah
Diposting pada 26 Juni 2026 12:00
Bojonegoro — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi melakukan kegiatan studi banding ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memperoleh data dan informasi terkait pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah di Kabupaten Banyuwangi, khususnya untuk Bidang Infrastruktur, Bidang Kesehatan, dan Bidang Pendidikan.
Kegiatan studi banding ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang saat ini tengah menyusun regulasi terkait pembentukan Dana Abadi Daerah (DAD). Bojonegoro dipilih sebagai lokasi studi banding mengingat daerah ini telah memiliki pengalaman dalam membentuk dan mengelola Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan, yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2025, serta tengah menyusun aturan teknis pelaksanaannya melalui Peraturan Bupati tentang Penempatan Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan dalam Bentuk Deposito.
Berbeda dengan Bojonegoro yang berfokus pada bidang pendidikan, rencana pembentukan DAD oleh Pemkab Banyuwangi mencakup tiga bidang sekaligus, yaitu infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan, sehingga kegiatan studi banding ini diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai mekanisme pembentukan, pengelolaan, hingga pengawasan Dana Abadi Daerah yang dapat diadaptasi sesuai kebutuhan Kabupaten Banyuwangi.
Melalui kegiatan ini, DPRD Kabupaten Banyuwangi diharapkan dapat memperoleh masukan yang konkret dari pengalaman Kabupaten Bojonegoro, sebagai bahan penyempurnaan konsepsi Raperda Dana Abadi Daerah sebelum dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.