BPKAD Bojonegoro Gelar Rapat Koordinasi Penganggaran Belanja Wajib Tahun 2027
Diposting pada 08 Juli 2026 04:33
Bojonegoro — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat koordinasi bersama 14 Perangkat Daerah untuk membahas penganggaran Belanja Wajib Pendidikan, Belanja Wajib dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah, dan Belanja dari Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2027, bertempat di Ruang Pertemuan BPKAD.
Rapat ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam mendukung tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pembahasan Belanja Wajib Pendidikan, disampaikan bahwa alokasi pada Rancangan RKPD Tahun 2027 telah memenuhi ketentuan persentase minimal yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Rapat juga membahas sinkronisasi penganggaran belanja wajib yang bersumber dari penerimaan pajak daerah, meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik, Pajak Rokok, dan Pajak Air Tanah, yang dialokasikan kepada Perangkat Daerah teknis sesuai peruntukannya masing-masing, seperti pembangunan infrastruktur jalan, penerangan jalan umum, pelayanan kesehatan masyarakat, hingga pelestarian lingkungan hidup.
Selain itu, dibahas pula pemetaan alokasi DBHCHT Tahun 2027 yang akan dimanfaatkan sejumlah Perangkat Daerah untuk mendukung program kesehatan masyarakat, pelatihan tenaga kerja, penegakan hukum, dan kegiatan penunjang lainnya.
Melalui koordinasi lintas Perangkat Daerah ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berkomitmen menjaga tata kelola anggaran yang akuntabel dan tepat sasaran, guna mendukung peningkatan kualitas layanan publik di berbagai sektor bagi masyarakat Bojonegoro.