BPKAD Bojonegoro Lakukan Harmonisasi Raperbup Penempatan Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan
Diposting pada 15 Juni 2026 12:00
Surabaya — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro melaksanakan proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Penempatan Dana Abadi Daerah (DAD) Bidang Pendidikan dalam Bentuk Deposito. Proses harmonisasi dilakukan bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur sebagai bagian dari tahapan pembentukan produk hukum daerah.
Raperbup ini disusun sebagai aturan teknis pelaksana dari Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2025 tentang Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan. Penyusunannya juga berlandaskan pada sejumlah peraturan di atasnya, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah.
Tujuan Penyusunan Raperbup
Raperbup ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menginvestasikan Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan melalui instrumen deposito. Beberapa tujuan yang ingin dicapai antara lain menjamin sumber pembiayaan pendidikan yang stabil dan berkelanjutan, mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah melalui instrumen yang aman dan menguntungkan, mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat, memberikan kepastian hukum atas pengelolaan Dana Abadi, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ruang lingkup materi yang diatur dalam Raperbup ini meliputi pengelola Dana Abadi, penempatan dana, penganggaran dan pengelolaan hasil deposito, pelaporan dan pengawasan, serta larangan dan sanksi.
Hasil Harmonisasi
Berdasarkan hasil penelaahan, substansi Raperbup secara umum telah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2024, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2025.
Tim harmonisasi juga memberikan sejumlah masukan untuk penyempurnaan rancangan, antara lain terkait penguatan kewenangan delegasi dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2025 agar substansi penempatan Dana Abadi dalam bentuk deposito memiliki dasar pendelegasian yang lebih jelas, penyesuaian terhadap pengaturan larangan dan sanksi, serta penyempurnaan dari sisi teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Tindak Lanjut
Sebagai pemrakarsa, BPKAD Bojonegoro akan menindaklanjuti hasil harmonisasi tersebut sebagai bahan penyempurnaan Raperbup, baik dari aspek teknis, sistematika, maupun substansi, sebelum rancangan dilanjutkan ke tahapan penyusunan peraturan perundang-undangan berikutnya.
Dengan berjalannya proses harmonisasi ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menunjukkan komitmennya dalam menyiapkan landasan hukum yang kuat bagi pengelolaan Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan, sebagai bagian dari upaya menjamin keberlanjutan pembiayaan pendidikan di Kabupaten Bojonegoro.