Pemerintah Provinsi Jawa Timur Sampaikan Hasil Fasilitasi Raperbup Penempatan Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan Kabupaten Bojonegoro

Pemerintah Provinsi Jawa Timur Sampaikan Hasil Fasilitasi Raperbup Penempatan Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan Kabupaten Bojonegoro

Diposting pada 17 Juni 2026 12:00

Surabaya — Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan hasil fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bojonegoro tentang Penempatan Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan dalam Bentuk Deposito. Hasil fasilitasi tersebut disampaikan melalui surat resmi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur sebagai tindak lanjut atas permohonan fasilitasi yang diajukan Bupati Bojonegoro.

Raperbup ini disusun sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menempatkan Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan ke dalam instrumen deposito, dengan tujuan menjamin sumber pembiayaan pendidikan yang stabil dan berkelanjutan, mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah melalui instrumen yang aman dan menguntungkan, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Hasil Fasilitasi

Berdasarkan surat tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan bahwa Raperbup dimaksud agar dilakukan penyempurnaan, baik dari aspek teknis penyusunan maupun substansi pengaturan, sebelum ditetapkan. Proses penyempurnaan ini merupakan bagian dari mekanisme baku dalam pembentukan produk hukum daerah, guna memastikan kesesuaian rancangan dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan serta keselarasannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Tindak Lanjut

Sehubungan dengan hasil fasilitasi tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro selaku pemrakarsa akan melakukan penyempurnaan terhadap Raperbup sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menegaskan bahwa setelah Peraturan Bupati ini diundangkan, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro wajib menyampaikan salinan peraturan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari, serta melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah melalui Aplikasi e-Perda.

Dengan diterbitkannya hasil fasilitasi ini, proses penyusunan Peraturan Bupati tentang Penempatan Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan dalam Bentuk Deposito di Kabupaten Bojonegoro memasuki tahapan lanjutan menuju penetapan dan pengundangan, sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menyediakan landasan hukum bagi pengelolaan Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan secara aman, akuntabel, dan berkelanjutan.