- Beranda
- Bidang Akuntansi dan Investasi
Bidang Akuntansi dan Investasi
Kabid Akuntansi dan Investasi
Kepala Bidang Akuntansi Dan Investasi, mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, Akuntansi Penerimaan Kas, Akuntansi Pengeluaran Kas dan Investasi, Akuntansi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ;
Dalam melaksanakan tugas Kepala Bidang Akuntansi Dan Investasi, mempunyai fungsi:
- Penyusunan kebijakan Akuntansi Keuangan Daerah ;
- Pengkoordinasian dan Pelaksanaan sistim Akuntansi dan Pelaporan Keuangan ;
- Penyusunan Laporan Keuangan Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ;
- <!--[endif]-->Penyajian Infomasi Keuangan ;
- Pelaksanan Kebijakan Teknis Investasi dan Pembiayaan Daerah ;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.