- Beranda
- Sekretariat
Sekretariat
SEKRETARIS
Sekretaris mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan;
Dalam melaksanakan tugas Sekretaris mempunyai fungsi :
- Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum ;
- Pengelolaan administrasi kepegawaian ;
- Pengelolaan administrasi keuangan ;
- Pengelolaan administrasi perlengkapan ;
- Pengelolaan urusan rumah tangga ;
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
- Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang;
- Pengelolaan kearsipan badan ;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana ;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.