• Home
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Pejabat Struktural
  • SIPP
    • SDM
    • Sistem Data & Informasi
      • Standar Pelayanan Publik
      • Maklumat Pelayanan Publik
      • Kode Etik Pelayanan Publik
    • Proses Bisnis Layanan
  • PPID
    • Alur Informasi
    • Dokumen Tahunan
      • Tahun 2014
        • Lakip
        • Laporan Keuangan 2014
      • Tahun 2015
        • Lakip
        • Rencana Aksi
        • LKPD
      • Tahun 2016
        • Lakip
        • LKPD
      • Tahun 2017
        • Renja
        • Realisasi Hibah
        • Realisasi Bansos
        • DPA
        • LPPD
        • LKJIP 2017
        • KAK Pelaksanaan
      • Tahun 2018
        • LKPD
        • Renja
        • KAK Pelaksanaan
      • Tahun 2019
        • IKU
        • LKJIP
        • LPPD
        • Perjanjian Kinerja
        • RENAKSI
        • Renja
        • KAK Perencanaan
        • Laporan Fisik dan Non Fisik
        • Renstra 2018-2023
      • Tahun 2020
        • SKM
        • LKJIP
        • LPPD
      • Tahun 2021
        • Perjanjian Kinerja
        • RANWAL RENJA
        • APLIKASI AISAH
        • JUKNIS APLIKASI AISAH
        • Rencana Aksi
        • LAPORAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
        • IKU
        • LAPORAN PENERAPAN WHISTLEBLOWING SYSTEM
        • IKI
        • LAPORAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI
      • TAHUN 2022
        • LKJIP
        • RANWAL RENJA 2023
        • EVALUASI HASIL RENJA 2021
        • SURVEY IPK
        • SKM
        • SK PA, KPA, Bendahara
      • TAHUN 2023
        • LPPD
        • LKJIP
        • LKPJ
        • RANKHIR
        • RENAKSI
        • LAPORAN EVALUASI HASIL RENJA
        • SERTIFIKAT IKM
      • TAHUN 2024
        • INDIKATOR KINERJA INDIVIDU 2024
        • INDIKATOR KINERJA UTAMA BPKAD 2024
        • PERJANJIAN KINERJA BPKAD 2024
        • POHON KINERJA SKPD BPKAD 2024
        • RENAKSI BPKAD APBD 2024
        • RENCANA KERJA 2024 + SK
        • RKA 2024
    • Dokumen 5 Tahunan
      • Renstra 2013-2018
      • Renstra 2018-2023
  • SP2D Online
  • Transparansi
    • Tahun 2025
      • Kebijakan Umum APBD
      • Perda
      • Perbup
    • Tahun 2024
    • Tahun 2023
    • Tahun 2022
    • Tahun 2021
    • Tahun 2020
    • Tahun 2019
    • Tahun 2018
    • Tahun 2017
    • Tahun 2016
    • Tahun 2015
    • Tahun 2014
    • Tahun 2013
    • Tahun 2012
    • Tahun 2011
    • Tahun 2010
    • Tahun 2009
  • PPKD
    • Download Berkas
  • KOLOM PENGUNJUNG
    • Kontak, Saran dan Aduan
    • Survey Kepuasan
    • Hasil Survey Kepuasan Masyarakat
  • PERATURAN
    • EDARAN BUPATI
    • INSTRUKSI BUPATI
    • PERBUP
    • PERDA
    • PERMENDAGRI
    • PERMENKEU
    • PERPRES
    • PERATURAN PEMERINTAH
    • UNDANG-INDANG RI
  • Edaran Bupati
  • Instruksi Bupati
  • Keputusan Bupati
  • Perbup
  • Perda
  • Permendagri
  • Permenkeu
  • Perpres
  • PP
  • UU RI
  • Beranda
  • Berita
  • Bea Keluar Dikenakan Terhadap Perusahaan yang Belum Bangun Smelter
PENGUMUMAN
  • 09 Juli 2020 - 17:03:54 WIB

    Pengumuman Lelang Bangunan Gedung Kantor Permanen Eks. RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro
  • 19 September 2018 - 10:42:58 WIB

    Pengumuman Lelang
  • 11 November 2017 - 12:02:15 WIB

    Nomor Perda dan Perbup APBD-P 2017
  • 25 April 2016 - 14:18:11 WIB

    Nomor Perbup Perubahan (Pergeseran) APBD 2016
  • 12 Januari 2016 - 10:35:12 WIB

    Nomor Perda dan Perbup APBD 2016
  • + Index Pengumuman
AGENDA
    - Belum ada agenda -

STATISTIK PENGUNJUNG
  • OS : Unknown Platform
  • Browser : Mozilla 5.0
  • IP anda: 18.222.178.70
  • Online : 23 user
  • Hits : 11,776,474 klik
  • Dikunjungi sebanyak : 1,952,424 kali
Bea Keluar Dikenakan Terhadap Perusahaan yang Belum Bangun Smelter
06 Februari 2014 - 00:59:57 WIB | Kategori : Ekonomi, Nasional | Dibaca: 3594 kali

Jakarta, 05/02/2014 MoF (Fiscal) News Pemerintah tidak akan mengenakan bea keluar (BK) ekspor mineral bagi perusahaan yang memiliki pabrik pemurnian (smelter) dan menghasilkan produk yang sudah dimurnikan. Menteri Keuangan (Menkeu) M. Chatib Basri menegaskan, perusahaan manapun yang belum membangun smelter atau tempat pemurnian akan dikenakan aturan bea keluar barang mineral progresif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menkeu menjelaskan, aturan tersebut juga berlaku terhadap PT Freeport Indonesia, meskipun sudah melakukan sentuhan pengolahan seperti konsentrat tembaga. Menurut Menkeu, sampai saat ini belum ada laporan resmi soal rencana PT Freeport Indonesia untuk mendirikan smelter. Menkeu menyatakan, tidak ada alasan untuk tidak mengenakan BK terhadap barang-barang ekspor milik PT Freeport Indonesia. "Kita belum bahas itu (BK Freeport) karena Freeport juga belum bilang mau bangun smelter. Saya nggak tahu. Freeport nggak pernah bilang sama saya bahwa dia mau bangun smelter," ungkapnya.

Menkeu menambahkan, jika hanya berbentuk nota kesepahaman (komitmen), hal tersebut tidak dapat dianggap sebagai wujud keseriusan. "Kalau ngomong doang nggak bisa, karena mesti investasi. Kalau ngomong doang apa buktinya. Komitmen gitu? Nggak bisa. Anda mesti taruh uang untuk bangun," jelas Menkeu.(nic)

Sumber: http://www.kemenkeu.go.id/Berita/bea-keluar-dikenakan-terhadap-perusahaan-yang-belum-bangun-smelter

Komentar (0)


Belum ada komentar dari pengunjung

Beri Komentar

  • Edaran Bupati
  • Instruksi Bupati
  • Keputusan Bupati
  • Perbup
  • Perda
  • Permendagri
  • Permenkeu
  • Perpres
  • PP
  • UU RI
Home | Term of Service | Login

BPKAD Bojonegoro Copyright © 2013 - 2025 All Right Reserved.

Best viewed in all pixels using Mozilla Firefox, Chrome, Opera, Safari, and Other. Developed by IT Team BPKAD