Bertempat di ruang pertemuan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah pada hari Rabu tanggal 16 januari 2019, telah dilaksanakan rapat koordinasi tentang persyaratan pengajuan Dana Hibah, Bantuan sosial dan Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2019. Dalam rapat tersebut oleh kepala BPKAD disampaikan bahwa penerima dana Hibah, Bantuan Sosiai dan Bantuan Keuangan yang termasuk dalam non pokok-pokok pikiran Anggota DPRD harus mencantumkan Nama dan NIK Ketua lembaga. Sedangkan untuk kegiatan yang berasal dari pokok-pokok pikiran Anggota DPRD harus mencantumkan Nama dan NIK ketua lembaga penerima serta Pengusul. Untuk kegiatan Bantuan Sosial mencantumkan Nama dan NIK Penerima. Sedangkan untuk penerima Bantuan keuangan yang berasal dari pokok-pokok pikiran Anggota DPRD harus mencantumkan nama pengusul. Terkait pencantuman NIK adalah untuk memastikan bahwa penerima adalah masyarakat Bojonegoro. Guna percepatan penyusunan SK Bupati tentang Hibah, Bantuan sosial dan Bantuan Keuangan agar SKPD segera mengirimkan data dimaksud.