• Home
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Pejabat Struktural
  • SIPP
    • SDM
    • Sistem Data & Informasi
      • Standar Pelayanan Publik
      • Maklumat Pelayanan Publik
      • Kode Etik Pelayanan Publik
    • Proses Bisnis Layanan
  • PPID
    • Alur Informasi
    • Dokumen Tahunan
      • Tahun 2014
        • Lakip
        • Laporan Keuangan 2014
      • Tahun 2015
        • Lakip
        • Rencana Aksi
        • LKPD
      • Tahun 2016
        • Lakip
        • LKPD
      • Tahun 2017
        • Renja
        • Realisasi Hibah
        • Realisasi Bansos
        • DPA
        • LPPD
        • LKJIP 2017
        • KAK Pelaksanaan
      • Tahun 2018
        • LKPD
        • Renja
        • KAK Pelaksanaan
      • Tahun 2019
        • IKU
        • LKJIP
        • LPPD
        • Perjanjian Kinerja
        • RENAKSI
        • Renja
        • KAK Perencanaan
        • Laporan Fisik dan Non Fisik
        • Renstra 2018-2023
      • Tahun 2020
        • SKM
        • LKJIP
        • LPPD
      • Tahun 2021
        • Perjanjian Kinerja
        • RANWAL RENJA
        • APLIKASI AISAH
        • JUKNIS APLIKASI AISAH
        • Rencana Aksi
        • LAPORAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
        • IKU
        • LAPORAN PENERAPAN WHISTLEBLOWING SYSTEM
        • IKI
        • LAPORAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI
      • TAHUN 2022
        • LKJIP
        • RANWAL RENJA 2023
        • EVALUASI HASIL RENJA 2021
        • SURVEY IPK
        • SKM
        • SK PA, KPA, Bendahara
      • TAHUN 2023
        • LPPD
        • LKJIP
        • LKPJ
        • RANKHIR
        • RENAKSI
        • LAPORAN EVALUASI HASIL RENJA
        • SERTIFIKAT IKM
      • TAHUN 2024
        • INDIKATOR KINERJA INDIVIDU 2024
        • INDIKATOR KINERJA UTAMA BPKAD 2024
        • PERJANJIAN KINERJA BPKAD 2024
        • POHON KINERJA SKPD BPKAD 2024
        • RENAKSI BPKAD APBD 2024
        • RENCANA KERJA 2024 + SK
        • RKA 2024
    • Dokumen 5 Tahunan
      • Renstra 2013-2018
      • Renstra 2018-2023
  • SP2D Online
  • Transparansi
    • Tahun 2025
      • Kebijakan Umum APBD
      • Perda
      • Perbup
    • Tahun 2024
    • Tahun 2023
    • Tahun 2022
    • Tahun 2021
    • Tahun 2020
    • Tahun 2019
    • Tahun 2018
    • Tahun 2017
    • Tahun 2016
    • Tahun 2015
    • Tahun 2014
    • Tahun 2013
    • Tahun 2012
    • Tahun 2011
    • Tahun 2010
    • Tahun 2009
  • PPKD
    • Download Berkas
  • KOLOM PENGUNJUNG
    • Kontak, Saran dan Aduan
    • Survey Kepuasan
    • Hasil Survey Kepuasan Masyarakat
  • PERATURAN
    • EDARAN BUPATI
    • INSTRUKSI BUPATI
    • PERBUP
    • PERDA
    • PERMENDAGRI
    • PERMENKEU
    • PERPRES
    • PERATURAN PEMERINTAH
    • UNDANG-INDANG RI
  • Edaran Bupati
  • Instruksi Bupati
  • Keputusan Bupati
  • Perbup
  • Perda
  • Permendagri
  • Permenkeu
  • Perpres
  • PP
  • UU RI
  • Beranda
  • Berita
  • Rapat Koordinasi Penyaluran Dana Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan
PENGUMUMAN
  • 09 Juli 2020 - 17:03:54 WIB

    Pengumuman Lelang Bangunan Gedung Kantor Permanen Eks. RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro
  • 19 September 2018 - 10:42:58 WIB

    Pengumuman Lelang
  • 11 November 2017 - 12:02:15 WIB

    Nomor Perda dan Perbup APBD-P 2017
  • 25 April 2016 - 14:18:11 WIB

    Nomor Perbup Perubahan (Pergeseran) APBD 2016
  • 12 Januari 2016 - 10:35:12 WIB

    Nomor Perda dan Perbup APBD 2016
  • + Index Pengumuman
AGENDA
    - Belum ada agenda -

STATISTIK PENGUNJUNG
  • OS : Unknown Platform
  • Browser : Mozilla 5.0
  • IP anda: 3.17.142.93
  • Online : 23 user
  • Hits : 11,776,130 klik
  • Dikunjungi sebanyak : 1,952,223 kali
Rapat Koordinasi Penyaluran Dana Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan
17 Januari 2019 - 12:13:00 WIB | Kategori : Berita BPKAD | Dibaca: 4092 kali

Bertempat di ruang pertemuan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah pada hari Rabu tanggal 16 januari 2019, telah dilaksanakan rapat koordinasi tentang persyaratan pengajuan Dana Hibah, Bantuan sosial dan Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2019. Dalam rapat tersebut oleh kepala BPKAD disampaikan bahwa penerima dana Hibah, Bantuan Sosiai dan Bantuan Keuangan yang termasuk dalam non pokok-pokok pikiran Anggota DPRD harus mencantumkan Nama dan NIK Ketua lembaga. Sedangkan untuk kegiatan yang berasal dari pokok-pokok pikiran Anggota DPRD harus mencantumkan Nama dan NIK ketua lembaga penerima serta Pengusul. Untuk kegiatan Bantuan Sosial mencantumkan Nama dan NIK Penerima. Sedangkan untuk penerima Bantuan keuangan yang berasal dari pokok-pokok pikiran Anggota DPRD harus mencantumkan nama pengusul. Terkait pencantuman NIK adalah untuk memastikan bahwa penerima adalah masyarakat Bojonegoro. Guna percepatan penyusunan SK Bupati tentang Hibah, Bantuan sosial dan Bantuan Keuangan agar SKPD segera mengirimkan data dimaksud.

Komentar (0)


Belum ada komentar dari pengunjung

Beri Komentar

  • Edaran Bupati
  • Instruksi Bupati
  • Keputusan Bupati
  • Perbup
  • Perda
  • Permendagri
  • Permenkeu
  • Perpres
  • PP
  • UU RI
Home | Term of Service | Login

BPKAD Bojonegoro Copyright © 2013 - 2025 All Right Reserved.

Best viewed in all pixels using Mozilla Firefox, Chrome, Opera, Safari, and Other. Developed by IT Team BPKAD