- Beranda
- Regulasi
- Peraturan Pemerintah
- Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik
Peraturan Pemerintah
Nama Regulasi | Peraturan Pemerintah |
Nomor Peraturan Pemerintah | 37 |
Tahun | 2004 |
Judul | Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik |
Tanggal Pengundangan | 16/10/2004 |
SKPD Pemrakarsa | - |
Mengubah | - |
Diubah | - |
Mencabut | - |
Dicabut | - |
Status Regulasi | Aktif |
Deskripsi | - |
Tipe File | |
Aksi | Lihat | Download |
Kembali |